Kasus ini bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang setiap tahun dilakukan melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.
Berbeda dengan SNBP dan SNBT, jalur mandiri dikelola secara langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai UKT dan IPI sesuai golongan masing-masing.
KPK menduga terdapat pungutan di luar biaya resmi tersebut. Pungutan tambahan itu diduga membebani calon mahasiswa dan orang tua.
Pada klaster pertama, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga Wakil Rektor III Unsoed, atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan, uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

NOW ON AIR SSFM 100

