Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman. Untuk mengembalikan uang, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta atas sepengetahuan Ahmad Sodiq.
Pengembalian dana pinjaman itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang kemudian pembayaran pencairannya dialihkan kepada pihak swasta pemberi pinjaman.
Pada klaster kedua, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Ahmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode agar uang tidak diminta di awal, tetapi jika diberikan agar diterima.
Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima pemberian berupa uang sedikitnya Rp680 juta atas sepengetahuan Ahmad Sodiq.

NOW ON AIR SSFM 100

