Karena itu, KSPI dan KSP-PB mengusulkan agar penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing dihapus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, Said menyebut ada konsep alternatif apabila sistem tersebut tetap diperbolehkan.
“Konsep yang pertama, kami minta DPR dan pemerintah yang boleh itu pemborongan kerja,” ujarnya
“Kedua, karena MK menyatakan boleh tapi wajib dibatasi, maka konsep kami adalah boleh menggunakan pekerja alih daya dalam batasan tertentu, tapi hanya untuk penunjang,” lanjutnya.
Said Iqbal yang juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merinci pekerjaan penunjang itu berupa penyediaan makanan, katering, cleaning service, keamanan, dan pengemudi. Khusus untuk BUMN serta perusahaan di sektor perminyakan dan pertambangan, Said mengusulkan pekerjaan penunjang dapat dilakukan melalui anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas.
“Setiap pekerja alih daya yang bekerja di kontraktor atau vendor itu harus jelas status hubungan kerjanya, PKWT, kontrak, atau PKWTT,” kata Said.

NOW ON AIR SSFM 100

