Kamis, 17 September 2026

KSPI Usul Outsourcing Hanya untuk Pekerjaan Penunjang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh saat jumpa pers setelah aksi unjuk rasa di depang Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Antara

Karena itu, KSPI dan KSP-PB mengusulkan agar penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing dihapus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, Said menyebut ada konsep alternatif apabila sistem tersebut tetap diperbolehkan.

“Konsep yang pertama, kami minta DPR dan pemerintah yang boleh itu pemborongan kerja,” ujarnya

“Kedua, karena MK menyatakan boleh tapi wajib dibatasi, maka konsep kami adalah boleh menggunakan pekerja alih daya dalam batasan tertentu, tapi hanya untuk penunjang,” lanjutnya.

Said Iqbal yang juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merinci pekerjaan penunjang itu berupa penyediaan makanan, katering, cleaning service, keamanan, dan pengemudi. Khusus untuk BUMN serta perusahaan di sektor perminyakan dan pertambangan, Said mengusulkan pekerjaan penunjang dapat dilakukan melalui anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas.

“Setiap pekerja alih daya yang bekerja di kontraktor atau vendor itu harus jelas status hubungan kerjanya, PKWT, kontrak, atau PKWTT,” kata Said.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
31o
Kurs