Kamis, 17 September 2026

KSPI Usul Outsourcing Hanya untuk Pekerjaan Penunjang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh saat jumpa pers setelah aksi unjuk rasa di depang Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Antara

Said mengatakan usulan tersebut menjadi alternatif karena mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan outsourcing dapat dilakukan dengan batasan tertentu.

Saat ini pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Said mengatakan sebagian usulan serikat buruh telah diakomodasi dalam draf yang sedang dibahas, meski terdapat serikat yang tetap menginginkan penghapusan outsourcing secara total.

“Kalau lihat draft DPR, usulan kami diadopsi walaupun sebagian serikat buruh menolak, maunya hapus total,” ujarnya.

Said juga menanggapi janji Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan outsourcing yang pernah disampaikan dalam momentum Hari Buruh. Menurutnya, serikat buruh memang menyampaikan tuntutan tersebut kepada Presiden, tetapi dalam perkembangan pembahasan, pihaknya menyesuaikan usulan dengan putusan MK.

“Kami menyampaikan ke Presiden untuk hapus outsourcing, faktanya MK bilang boleh tapi dibatasi, jadi kami ikut putusan MK,” katanya.

Said juga membantah anggapan bahwa penghapusan outsourcing akan menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Jika aturan penghapusan outsourcing diberlakukan, menurut Said, pekerja tersebut dapat direkrut langsung oleh perusahaan pengguna. (lta/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
31o
Kurs