Said mengatakan usulan tersebut menjadi alternatif karena mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan outsourcing dapat dilakukan dengan batasan tertentu.
Saat ini pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Said mengatakan sebagian usulan serikat buruh telah diakomodasi dalam draf yang sedang dibahas, meski terdapat serikat yang tetap menginginkan penghapusan outsourcing secara total.
“Kalau lihat draft DPR, usulan kami diadopsi walaupun sebagian serikat buruh menolak, maunya hapus total,” ujarnya.
Said juga menanggapi janji Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan outsourcing yang pernah disampaikan dalam momentum Hari Buruh. Menurutnya, serikat buruh memang menyampaikan tuntutan tersebut kepada Presiden, tetapi dalam perkembangan pembahasan, pihaknya menyesuaikan usulan dengan putusan MK.
“Kami menyampaikan ke Presiden untuk hapus outsourcing, faktanya MK bilang boleh tapi dibatasi, jadi kami ikut putusan MK,” katanya.
Said juga membantah anggapan bahwa penghapusan outsourcing akan menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Jika aturan penghapusan outsourcing diberlakukan, menurut Said, pekerja tersebut dapat direkrut langsung oleh perusahaan pengguna. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

