“Ya kalau berdasarkan suratnya, ya. Iya,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan Presiden belum menetapkan keputusan karena usulan tersebut masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir.
“Jadi kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir). Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” tuturnya.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa selain nama Kuntadi, terdapat sejumlah nama pejabat lain yang turut diajukan Jaksa Agung. Namun, ia enggan merinci identitas mereka.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” katanya.








