Fadlurrakhman menjelaskan, masa jabatan rektor sebelumnya baru berakhir pada 6 Juni 2026. Namun, SK pengangkatan Plt Rektor telah diterbitkan Menteri Agama pada 26 Mei 2026 atau sebelum masa jabatan tersebut berakhir.
“Kalau konteksnya pelaksana tugas, seharusnya menunggu terjadi vacuum of power atau kekosongan jabatan. Ini justru SK Plt diterbitkan sebelum masa jabatan rektor selesai. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Mahasiswa juga mengaku khawatir persoalan tersebut dapat berdampak terhadap aspek administrasi kampus, termasuk penerbitan ijazah mahasiswa yang akan diwisuda.
Meski aturan kepegawaian memperbolehkan Plt menandatangani dokumen administrasi, mereka menilai dasar hukum pengangkatannya perlu dipastikan lebih dahulu.
Selain meminta pergantian Plt Rektor, mahasiswa juga mendesak proses penetapan rektor definitif dilakukan secara lebih transparan. Mereka mengusulkan agar sivitas akademika diberi ruang lebih besar dalam proses pemilihan rektor.

NOW ON AIR SSFM 100

