Menanggapi fenomena tersebut, Prof. Nur Syam Guru Besar Sosiologi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menegaskan, aksi main hakim sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai budaya masyarakat Indonesia.
“Main hakim sendiri itu saya pikir bukan tradisi, bukan budaya. Sebab budaya itu sesuatu yang positif dengan nilai luhur yang dijadikan sebagai pedoman dalam tindakan. Main hakim sendiri jika dianggap sebagai budaya, itu tidak tepat. Saya menolak pemikiran tersebut,” katanya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (29/7/2026) pagi.
Menurut Nur Syam, masyarakat Indonesia selama ini dikenal sebagai masyarakat yang religius, santun, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, tindakan penghakiman massa merupakan perilaku yang menyimpang dan muncul akibat tekanan sosial tertentu.
“Menurut saya ini adalah sebuah tindakan menyimpang yang dilakukan karena keterpaksaan. Ada keterpaksaan sosial yang membuat orang merasa harus melakukannya,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

