Menurut Nur Syam, pencegahan aksi main hakim sendiri tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Dibutuhkan upaya literasi hukum secara masif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Ia mengusulkan agar kepolisian menggandeng perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari aksi penghakiman massa.
“Polri tidak bisa melakukan sendiri. Kenapa tidak menggunakan perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan untuk bersama-sama aparat penegak hukum menjalankan literasi tentang hal-hal semacam ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut tidak hanya relevan untuk mencegah aksi main hakim sendiri, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap persoalan hukum lainnya, seperti perjudian daring dan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkembang di masyarakat.
“Jadi menurut saya kita juga tidak adil kalau hanya menyalahkan aparat. Semua pihak perlu terlibat melakukan literasi agar tindakan-tindakan brutal seperti main hakim sendiri yang berujung kematian tidak terus berulang,” pungkasnya. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

