Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum agar masyarakat yakin setiap pelanggaran akan diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor berikutnya adalah rendahnya budaya hukum di masyarakat. Menurut Nur Syam, masih banyak warga yang tidak memahami bahwa menganiaya atau menghukum seseorang tanpa proses hukum juga merupakan tindak pidana.
“Masyarakat tidak tahu bahwa melakukan penghakiman massa terhadap seseorang tanpa proses hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain aspek hukum, faktor psikologis massa juga berperan besar. Dalam situasi kerumunan, seseorang cenderung mudah terprovokasi mengikuti tindakan orang lain sehingga kekerasan dapat meluas dalam waktu singkat.
“Ketika ada satu orang memukul, yang lain ikut ramai. Mereka terprovokasi secara psikologis untuk melakukan hal yang sama,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

