Selasa, 14 Juli 2026

Menhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Rp4 Triliun Demi Amankan Layanan Haji 2027

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mochamad Irfan Yusuf Menhaj (kiri) dan Dahnil Anzar Simanjuntak Wakilnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk pencairan dana awal sekitar Rp4 triliun guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Dana tersebut diperlukan sebagai pembayaran awal pemesanan tenda serta paket layanan dasar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Permohonan itu disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa tahapan persiapan haji 2027 dimulai pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, Indonesia wajib mengonfirmasi penggunaan tenda yang dipakai pada musim haji sebelumnya agar tetap dapat digunakan pada musim haji berikutnya.

“Dimulai tanggal 1 Safar atau 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 merupakan periode konfirmasi untuk mempertahankan tenda-tenda yang telah dipesan pada musim haji 1447 Hijriah agar dapat digunakan kembali pada musim haji 1448 Hijriah melalui kontrak awal paket layanan lengkap dengan syarikah penyedia layanan,” ujar Irfan.

Ia mengatakan, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kementerian Haji dan Umrah terkait kebutuhan dana untuk pembayaran awal layanan haji 2027.

“Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 mengenai permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp4.007.471.880.797,29,” kata Irfan.

Ia merinci, total kebutuhan dana tersebut terdiri atas biaya pemesanan tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar. Sementara itu, biaya paket layanan dasar dan visa mencapai 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp3,19 triliun.

Menurut Irfan, pencairan dana di awal menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda karena berkaitan langsung dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Keterlambatan pembayaran berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan yang akan diterima jemaah haji Indonesia.

“Pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sangat penting untuk memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia tetap terjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran lebih awal juga bertujuan mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan jemaah Indonesia pada musim haji 2026. Bahkan, Indonesia memiliki peluang mendapatkan lokasi yang lebih strategis apabila ada negara lain yang tidak memperpanjang pemesanan tendanya.

“Urgensi penggunaan uang muka ini adalah memenuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi sekaligus memastikan Indonesia tetap memperoleh layanan dan lokasi tenda yang terbaik bagi jemaah pada penyelenggaraan haji 2027,” kata Irfan. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
27o
Kurs