Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk skema pajak progresif yang dikenakan kepada pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sinyal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan usai menerima Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah usulan dari kalangan buruh terkait pajak atas JHT, manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), hingga pesangon.
Purbaya mengatakan, Pemerintah memang belum mengambil keputusan. Tapi, dia janji akan mengkaji kembali apakah mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang terus berubah.
“Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengenaan pajak progresif terhadap pekerja yang lebih dari satu kali mencairkan JHT karena berulang kali terkena PHK.
Menurut Purbaya, mekanisme tersebut akan ditelaah untuk melihat apakah masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” katanya.
Selain skema pajak progresif, Pemerintah juga akan meninjau kembali dasar pengaturan yang selama ini digunakan, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kondisi ekonomi terkini.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan evaluasi tidak hanya mempertimbangkan perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan program jaminan sosial.
“Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kami juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan, mulai dari evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali terkena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan pesangon.
Hingga kini, Pemerintah belum menetapkan apakah usulan tersebut akan berujung pada perubahan regulasi. Kementerian Keuangan menyatakan seluruh masukan masih akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek fiskal, sasaran penerima manfaat, serta perkembangan kondisi ketenagakerjaan.
Siang tadi, Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh bertemu Purbaya dan membahas usulan pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Said, kalangan buruh menginginkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja untuk masa pensiun, bukan instrumen investasi komersial.
Selain mengusulkan pembebasan pajak JHT, Said juga kembali menyuarakan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan dana pensiun.(lea/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

