Bentuk kerja sama kedua adalah pendampingan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya mereka yang masuk kelompok Desil 1, Desil 2, dan Desil 3.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat sangat miskin atau 10 persen terbawah. Desil 2 merupakan masyarakat miskin pada 10 persen berikutnya, sedangkan Desil 3 adalah masyarakat hampir miskin atau rentan miskin.
Dalam pendampingan tersebut, biaya perkara masyarakat yang mendapatkan rujukan untuk berlanjut ke pengadilan akan ditanggung negara. “Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar,” ujar Supratman.
Sebanyak 777 LBH yang saat ini bekerja sama dengan Kemenkum merupakan lembaga resmi terakreditasi pemerintah setelah melalui verifikasi terbaru Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk periode 2025-2027.
Jumlah itu terdiri atas gabungan ratusan lembaga lama yang izinnya diperpanjang, serta 190 LBH baru yang lolos seleksi.
Sebagai informasi, LBH merupakan organisasi atau institusi yang memberikan jasa dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu atau miskin secara finansial yang menghadapi persoalan hukum. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

