Senin, 24 Agustus 2026

Menteri LH Ungkap 42 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB

Untuk dugaan tindak pidana, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kepolisian dalam proses penanganannya.

Sementara itu, kewenangan pemberian denda dan sanksi administratif terhadap perusahaan berada di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Antara pada Senin, Jumhur menegaskan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar tidak sebatas denda.

Pemerintah juga akan memperhitungkan kerugian negara serta biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran.

“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
28o
Kurs