Untuk dugaan tindak pidana, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kepolisian dalam proses penanganannya.
Sementara itu, kewenangan pemberian denda dan sanksi administratif terhadap perusahaan berada di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Antara pada Senin, Jumhur menegaskan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar tidak sebatas denda.
Pemerintah juga akan memperhitungkan kerugian negara serta biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran.
“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.










