Pemerintah Berupaya Mengatasi Berbagai Masalah dalam Pelaksanaan Program MBG
Kamis, 16 Juli 2026 | 09:50 WIB
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net
Sementara itu, permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 menyoal Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba. Enam pemohon yang terdiri atas mahasiswa, aktivis mangrove, buruh tani, dan peneliti mempertanyakan kuasa negara dalam tata kelola pertambangan minerba.
Berikut rincian 29 permohonan yang bakal diputus Mahkamah hari ini:
1. Permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
2. Permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3. Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.