Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati kerja sama untuk memperkuat sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Pimpinan MPR bersama seluruh Hakim Konstitusi, dalam pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026) sore.
Ahmad Muzani Ketua MPR mengatakan, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mekanisme permintaan keterangan dari MPR terkait latar belakang penyusunan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebelum MK memutus perkara pengujian undang-undang.
“Karena UUD atau konstitusi kewenangannya ada di MPR, lembaga yang dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR, maka sebelum MK mengambil putusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen,” ucap dia dalam konferensi pers, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Muzani, pembahasan dengan MK tidak hanya terkait mekanisme pemberian keterangan, tetapi juga mencakup upaya kedua lembaga untuk memperkuat peran dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat.
Dia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan MK dalam memutus perkara. Menurutnya, MPR dan MK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Selama ini, baik MPR ataupun MK, berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” ucapnya.
Muzani menjelaskan, tidak seluruh perkara pengujian undang-undang di MK akan membutuhkan keterangan dari MPR. Keterangan MPR hanya diperlukan apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan penafsiran pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Tidak semua putusan kaitannya langsung (dengan MPR). Karena itu, tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tapi cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang. Kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi maka MPR yang akan dimintai keterangan,” jelasnya.
Selama ini, dalam proses pengujian undang-undang di MK, pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan umumnya adalah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Selain itu, MK juga dapat mendengarkan keterangan saksi, ahli, maupun pihak terkait.
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Muzani didampingi Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR, Rusdi Kirana, dan Edhie Baskoro “Ibas” Yudhoyono, serta Siti Fauziah Sekretaris Jenderal MPR RI.
Muzani menambahkan, rombongan Pimpinan MPR diterima langsung oleh seluruh Hakim Konstitusi, termasuk Suhartoyo Ketua MK dan Saldi Isra Wakil Ketua MK. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

