Senin, 28 September 2026

MUI Ingatkan Hukum Cross-Dressing di Karnaval Agustusan dan Sumber Hadiah Lomba

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Lomba Agustusan. Foto: Pixabay

Selain menyoroti tata busana karnaval, Muiz Ali juga meminta pihak penyelenggara memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

Sementara untuk kegiatan perlombaan masyarakat, Muiz Ali mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah, karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan. Menurutnya, menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah.

Ia menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri, dan memeriahkannya lewat perlombaan masyarakat adalah hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk kebersamaan.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Kendati demikian, ia memberi catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran peserta dikumpulkan lalu dijadikan dana hadiah bagi pemenang.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
31o
Kurs