Gempa Kolombia: Korban Jiwa Naik Jadi 111 Orang, Status Bencana Nasional Ditetapkan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:21 WIB
Ilustrasi. Lomba Agustusan. Foto: Pixabay
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi tanpa kepastian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, masuk kategori judi yang diharamkan.
Sebagai alternatif, ia menyarankan dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.(iss/ham)