Senin, 28 September 2026

MUI Ingatkan Hukum Cross-Dressing di Karnaval Agustusan dan Sumber Hadiah Lomba

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Lomba Agustusan. Foto: Pixabay

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi tanpa kepastian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, masuk kategori judi yang diharamkan.

Sebagai alternatif, ia menyarankan dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.(iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
31o
Kurs