“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.
Menurutnya, penerapan aturan ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat. Aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset, juga harus bisa ditindak. Baik secara etik, profesi, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, konsep perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi juga memiliki kemiripan dengan aturan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkoba dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang. (ant/bil/ham)
Halaman:Sebelumnya 1 2Tampilkan Semua

NOW ON AIR SSFM 100

