Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum bersama Franka Makarim, istri Nadiem, di Gedung KY, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.
Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Ari menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.
Ari menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat karena selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum merekam seluruh jalannya sidang yang bersifat terbuka untuk umum, sehingga semua pihak dapat menyaksikan prosesnya secara langsung.
Adapun poin utama laporan menyasar empat hakim yang memutus perkara Nadiem. Ari menegaskan bahwa putusan bersalah maupun adanya perbedaan pandangan di antara hakim merupakan kewenangan majelis dan bukan menjadi persoalan. Yang dipermasalahkan, kata dia, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujarnya.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat dengan harapan adanya perbaikan dan penyempurnaan proses peradilan ke depan.
“Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” ujar Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem.
Sementara itu, Franka Makarim, istri Nadiem, menegaskan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan semata sebagai istri, melainkan juga sebagai warga negara yang tengah menghadapi persoalan hukum. Ia menyampaikan bahwa suaminya telah ditahan sejak 4 September 2025 dan menjalani seluruh proses hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.
“Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut,” kata Franka Makarim, istri Nadiem.
Sebagai konteks, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (30/6) memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook, dan turut dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Desmihardi, Wakil Ketua Komisi Yudisial, menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses persidangan Nadiem Makarim sejak awal. Hingga putusan dibacakan, KY belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa KY membuka diri terhadap setiap laporan yang masuk, baik berupa laporan pemantauan maupun dugaan pelanggaran KEPPH.
“Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Desmihardi, Wakil Ketua Komisi Yudisial.
“Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara,” sambungnya.(ant/iss/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

