Hasil penyidikan Polrestabes Surabaya mengungkap bahwa pelaku jambret aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi merupakan seorang residivis kasus serupa.
AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, sebelum penangkapan terbaru, pelaku inisial N merupakan seorang residivis yang baru saja keluar penjara.
“Sebelumnnya, pelaku juga pernah ditahan karena kasus serupa sebanyak dua kali. Bahkan, dia baru keluar penjara setelah ditahan selama empat tahun,” katanya, Jumat (19/6/2026).
Tidak hanya itu, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di lokasi dan modus yang berbeda. Enam aksi dilakukan dengan modus penjambretan, sedangkan satu aksi lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, tidak jarang pelaku juga mengajak istrinya untuk beraksi.
“Istrinya pernah ikut jambret dua kali. Tugasnya cuma bawain tas yang berhasil dijambret. Sang istri juga tahu kalau suaminya mendapatkan uang dari hasil jambret. Terutama kalau uang yang didapat sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kalau yang mendasari aksinya menjambret di Jalan Kusuma Bangsa adalah karena setoran uang untuk sang istri kurang.
“Jadi sebelum beraksi, pelaku sempat bertengkar dengan istri. Karena setoran kurang dan sang istri harus bayar arisan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku N ditangkap oleh pihak kepolisian sehari setelah menjambret ASN di Jalan Kusuma Bangsa.
Saat penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, tas korban yang berisi kartu identitas san kartu ATM, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian masih terus melalukam penyelidikan guna mencari satu DPO yang ikut membantu pelaku beraksi.
Atas hal itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.(kir/wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

