“Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” jelas Roy.
Tersangka kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Selanjutnya tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging dari Gresik. Selama dua hari pada 22-23 September 2026, DBM mulai membakar jenazah DH dan anaknya sebanyak dua kali di tumpukan kayu di pekarangan belakang ruamahnya.
Kemudian tulang belulang korban yang tersisa, dipotong dengan gergaji mesin yang baru dibelinya. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menghancurkan tulang-tulang korban yang dipotongnya dengan mesin penggiiling daging.
Tersangka kemudian memasukan serpihan tulang korban ke sebuah sak plastik dan membakarnya sekali lagi.








