Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh dua korban yang sudah hancur setelah dibakar dan digiling kemudian dibuang di sungai Jembatan Winongo, Madiun.
“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan,” tutur Roy.
Sementara itu terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban di Bogor karena putusnya komunikasi sejak tanggal 20 September 2026.
Pihak keluarga korban kemudian menemui tersangka, dan secara bersama-sama membuat laporan orang hilang atas nama dua korban di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.








