“Secara umum tindak pidana pembunuhan namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya pada Selasa (27/10/2026).
Menurut keterangan penyidik kepolisian, kasus pembunuhan keji itu bermula pada 20 September 2026 di Kota Madiun dengan dua lokasi berbeda.
Saat itu tersangka dan kedua korban bertemu di suatu hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Namun terjadi pertengkaran hingga berujung DBM mencekik istri sirinya sampai kehilangan nyawa.
Tersangka juga melakukan cara serupa kepada AG anak korban yang masih berusia empat tahun di dalam mobil di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Alasan tersangka juga menghabisi anak korban karena khawatir adanya saksi mata yang bisa mengungkap kejadian tersebut.








