Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) swasta untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seperti SPP, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga biaya praktik.
“Sedangkan untuk siswa sekolah negeri tidak menerima bantuan biaya pendidikan karena tidak lagi dikenakan SPP. Meski demikian, seluruh penerima baru, baik dari sekolah negeri maupun swasta, tetap memperoleh bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu, serta kaus kaki hitam dan putih yang diberikan satu kali pada awal menerima program,” jelasnya.
Sebagian peserta gugur lantaran pernah menerima bantuan serupa, tidak lagi berstatus sebagai siswa aktif, tidak masuk dalam kelompok desil yang diprioritaskan, memiliki data administrasi yang belum lengkap, atau berdomisili di luar Kota Surabaya.
“Proses daftar ulang penerima bantuan berlangsung pada 6–10 Juli 2026 dengan dua sesi pelayanan setiap hari. Dalam sehari, Bapemkesra melayani sekitar 1.300 hingga 1.400 peserta untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar,” tutupnya. (lta/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

