“Pokoknya ini pernah melakukan dengan perempuan ini. Ya kami sudah enggak ngurusin itu. Itu kan urusan pribadinya pribadinya dia. Dan dia ya selesaikanlah sendiri kalau yang itu. Kalau saya tidak akan berbicara terkait itu, tapi ketika mengakui bahwa betul dengan wanita ini (dijawab) ya. Merugikan (dijawab) ya, pernah seperti ini (dijawab) ya, ya sudah. Buat kami cukup,” bebernya.
Ia mengatakan, tindakan tersebut diambil karena perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku bagi orang yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Karena ini perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam setiap ASN atau yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya,” bebernya lagi.
Hasil klarifikasi itu, kata Eri, langsung diserahkan ke Disbudporapar Provinsi Jatim.
“Tapi kalau yang terjadi kasusnya kan kasus pribadi. Bukan kasus institusi. Maka ketika kasus pribadi, ya berarti kami memecatnya dari Kota Surabaya dan mengevaluasi dari (paguyuban) Cak (dan Ning Surabaya) tadi,” ungkapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

