Selain pemberhentian kontrak kerja, Eri minta Disbudporapar Surabaya mengevaluasi keanggotaan Tio dalam Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
“Kita akan evaluasi itu. Maka Cak Dan Ning itu juga harus punya attitude yang baik, punya akhlak yang bagus. Maka dari itu akan ada proses nanti juga kita sampaikan ke paguyuban kita akan cabut itu,” tuturnya.
Terakhir, ia menyarankan pelapor untuk menempuh jalur hukum, jika merasa dirugikan.
“Dan yang kedua ini sudah melanggar norma hukum. Maka yang seperti itu saya berharap korban iki langsung lapor polisi karena ini sudah harga diri. Apalagi katanya hamil ya lapor,” tutupnya.
Diketahui, dugaan Tio meminta perempuan melakukan aborsi itu terungkap lewat potongan pesan chat yang tersebar di berbagai akun media sosial.

NOW ON AIR SSFM 100

