Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Tanggapi Keluhan Pengusiran Komunitas Permainan Tradisional: Karena Komersial

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dokumentasi lapak Kampoeng Dolanan di CFD Jalan Tunjungan. Foto: Satpol PP Kota Surabaya

Selain dalam persil, seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lain, Kampoeng Dolanan boleh menggelar lapak di sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar.

“Atau di situ ada persil yang disewakan atau diizinkan menjorok ke dalam seperti halaman dipergunakan silakan, yang penting tidak pedestrian dan badan jalan,” bebernya.

Alasannya, karena Kampoeng Dolanan termasuk lapak komersial yang turut menjual permainan selain memberikan kesempatan mencoba permainan tradisional.

“Jadi operasionalnya, dia (Kampoeng Dolanan) pasang banner, jualan mainan tradisional, caranya adalah badan jalan dikasih untuk permainan di pedestian juga. anak-anak mencoba gratis tapi, menawarkan mainan dijual atau pesan online. Itu tetap masuk komersial,” paparnya.

Dia mengecualikan penindakan terhadap lapak di bahu atau badan jalan yang sudah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
29o
Kurs