Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Tanggapi Keluhan Pengusiran Komunitas Permainan Tradisional: Karena Komersial

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dokumentasi lapak Kampoeng Dolanan di CFD Jalan Tunjungan. Foto: Satpol PP Kota Surabaya

“Yang (menggelar lapak) di pedestian boleh izin DLH. Biasanya, DLH mengizinkan yang tidak komersial. Misalnya mahasiswa edukasi kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Mustofa Sam Founder Kampoeng Dolanan mengumumkan soal keluhan pengusiran ini melalui akun sosial media Instagram komunitas.

Pertama kalinya lapak itu digelar di CFD Jalan Tunjungan sejak 2016 sudah dihampiri dinas yang tidak disebutkan rinci, dan diminta membubarkan lapaknya karena mengganggu pemandangan.

“Dalam catatan kami, lebih dari 50 kali kami diusir oleh dinas yang bertugas di lapangan,” tulisnya di instagram Senin (12/10/2026).

Terbaru Minggu (11/10/2026) saat ia menggelar lapak dalam rangka Hari Kebudayaan Nasional, mendapat informasi dari salah satu dinas soal larangan kegiatan di trotoar.

Saat ditanya soal keberadaan aktivitas senam di trotoar, dinas tersebut menjawab hanya panggung kecil.(lta/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
29o
Kurs