“Nah, di dalam penertiban kami intinya tidak boleh lagi para pedagang atau PKL itu berjualan tidak pada tempatnya yaitu di jalan bahu jalan sehingga akan mengganggu para pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Irna, pendekatan lama yang hanya menggusur PKL tanpa dialog tidak lagi relevan. Pemkot, kata dia, harus hadir untuk menjawab kesulitan pedagang saat diminta berpindah.
Ia mencontohkan, salah satu penataan yang sedang dilakukan pihaknya yakni penertiban di kawasan Songoyudan, Nyamplung, Kecamatan Pabean Cantian. Di lokasi itu, pedagang yang sebelumnya berjualan di luar diarahkan masuk ke area Pasar Pabean, maupun titik lain yang telah disiapkan.
Irna memastikan, proses penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, Pemkot ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi dalam ruang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pembeli maupun pengguna jalan.
“Intinya kami tidak akan mematikan (penghidupan warga), ini yang harus dipahami bahwa tidak mungkin pemerintah itu mematikan jalannya urip,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

