Wali Kota Surabaya Janji Copot Jajaran Jika Aduan Hotline Tak Ditangani Lebih dari 24 Jam
Kamis, 16 Juli 2026 | 12:18 WIB
Petugas parkir di Jalan Sedap Malam saat melayani pembayaran menggunakan e-money oleh warga. Foto: Dok Akira suarasurabaya.net
Menurutnya, warga bisa melaporkan kerusakan fasilitas umum yang sudah menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya melalui lurah, camat, maupun dinas terkait. Misalnya, penerangan jalan umum (PJU) yang mati bisa dilaporkan agar segera ditangani tanpa perlu ada pungutan dari warga.
“Kan PJU tinggal menyampaikan kepada camat, lurah atau langsung ke disup kalau mati. itu langsung diganti,” ujarnya. (bil/ipg)