“Agar Perda ini segera disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur sehingga menjadi pegangan kita bahwa nanti sustainable program ini, keberlanjutan daripada public transport ini tidak ada keraguan untuk dilanjutkan karena harus melaksanakan amanat Perda,” jelasnya.
Salah satu poin yang didorong dalam Raperda Transportasi Terintegrasi adalah penguatan pembiayaan transportasi publik.
Nyono mengatakan, pihaknya menginginkan adanya alokasi anggaran minimal lima persen untuk transportasi umum sebagai bentuk pengembalian manfaat kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor.
“Karena di dalamnya itu ada margin minimal untuk public transport sebagai upaya, sebagai feedback pengembalian lagi layanan bagi masyarakat kita yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu minimal lima persen,” ujarnya.
Menurut Nyono, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menaikkan tarif angkutan umum, melainkan memperkuat pembiayaan agar layanan transportasi dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
NOW ON AIR SSFM 100

