Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengusulkan penghapusan pajak terhadap sejumlah jaminan sosial pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, Rabu (8/7/2026).
“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Said Iqbal, berbagai pajak tersebut dikenakan terhadap dana yang berfungsi sebagai perlindungan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang seharusnya tidak dikenakan pajak terhadap nilai pokok simpanannya.
Jika tetap terdapat pengenaan pajak, Said menilai beban tersebut lebih tepat diterapkan terhadap imbal hasil, seperti mekanisme yang berlaku pada produk tabungan komersial.
Selain meminta tarif pajak JHT menjadi nol persen, Said juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Menurutnya, skema tersebut berpotensi membebani pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.
“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.
Said menjelaskan, tarif pajak progresif pencairan JHT saat ini berada pada kisaran 5 hingga 30 persen, tergantung kondisi pencairan.
Dalam kondisi tertentu, nilai pajak yang harus dibayar dapat menjadi besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.
Selain tarif pajak, Said juga menilai batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sementara nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebanyak 5 persen.
Dengan mempertimbangkan faktor inflasi, Said menilai Pemerintah perlu mengevaluasi kembali batas nilai JHT yang menjadi objek pajak apabila kebijakan tersebut masih diterapkan.
Tidak hanya JHT, Said juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak terhadap THR, dana pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, seluruh komponen tersebut memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama ketika berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” tandasnya.(ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

