Rabu, 26 Agustus 2026

Pengamat Sebut Wacana Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK Hanya Akal-Akalan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Guru dan Murid. Foto: iStock

Ubaid berpendapat, jika pemerintah memang ingin membuat guru sejahtera, tidak perlu melakukan tes. Cukup dana yang seharusnya dipakai untuk membayar guru, diberikan ke daerah.

“Kalau memang (tujuannya) untuk sejahtera, ya langsung saja. PNS pusat dan daerah sama-sama PNS. Jadi langsung dibayar saja. Saya juga melihat tidak ada urgensi untuk memindahkan status honorer dari daerah ke pusat. Tinggal transfer saja ke daerah kalau memang mau mensejahterakan,” ungkapnya.

Dia menegaskan agar pemerintah tidak menggunakan banyak istilah jika tujuannya memang untuk membuat guru sejahtera.

“Cukup laksanakan saja UUD 1945 Pasal 31 yang mana setiap warga negara berhak sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Ubaid menyarankan pemerintah untuk memberikan guru upah yang layak, alih-alih mengeluarkan program yang berujung wacana.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 26 Agustus 2026
31o
Kurs