Mendagri Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Tenaga Honorer Baru
Senin, 8 Juni 2026 | 21:46 WIB
Ilustrasi Guru dan Murid. Foto: iStock
“Satu, uru harus punya upah minimum. Jangan ada lagi guru yang digaji Rp100 ribu atau Rp300 ribu. Kedua, pemerintah harus strata atau kelas guru. Karena itu sangat diskriminatif,” ungkapnya.
Jika persoalan tentang guru di Indonesia ini sudah benar, bukan tidak mungkin anak-anak Indonesia bisa meneruskan cita-cita sebagai guru untuk mencerdaskan bangsa.
“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, tidak akan ada anak-anak yang tertarik menjadi guru yang tidak jelas tugasnya dan kesejahteraannya,” tutupnya.(kir/ipg)