Minggu, 11 Oktober 2026

Pengamat Sebut Wacana Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK Hanya Akal-Akalan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Guru dan Murid. Foto: iStock

“Satu, uru harus punya upah minimum. Jangan ada lagi guru yang digaji Rp100 ribu atau Rp300 ribu. Kedua, pemerintah harus strata atau kelas guru. Karena itu sangat diskriminatif,” ungkapnya.

Jika persoalan tentang guru di Indonesia ini sudah benar, bukan tidak mungkin anak-anak Indonesia bisa meneruskan cita-cita sebagai guru untuk mencerdaskan bangsa.

“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, tidak akan ada anak-anak yang tertarik menjadi guru yang tidak jelas tugasnya dan kesejahteraannya,” tutupnya.(kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
28o
Kurs