KemenHAM juga mengingatkan kelompok Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) agar tidak menjadikan warga sipil sebagai target pembunuhan, dengan dalih korban merupakan agen spionase atau intelijen.
Menurut Pigai, tuduhan itu tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan eksekusi terhadap warga sipil secara sepihak. Ia meminta kelompok bersenjata membuktikan tuduhan tersebut melalui identitas atau bukti pelatihan militer korban.
“TPN-OPM pun tidak boleh membunuh warga sipil. Tidak boleh. Masalahnya penasihat mereka mengarahkan bahwa warga sipil identitasnya dipegang dulu baru orangnya dieksekusi. Tapi tidak boleh. Jangan bunuh, nyawa manusia itu tidak boleh bunuh, kita tidak mau,” ujar Pigai.
Sebagai upaya jangka panjang, KemenHAM mendorong aparat memaksimalkan strategi penegakan hukum yang transparan dan terukur. Pigai juga mendorong penyelesaian konflik tidak dilakukan secara reaktif dan kasuistik, tetapi melalui pendekatan holistik dan kebijakan afirmatif guna mewujudkan perdamaian di Papua. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

