Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Berusaha Hilangkan Jejak Selama Dua Hari
Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Dwi Bagus Martono tersangka pembunuhan sadis di Madiun, Selasa (27/10/2026). Foto: Istimewa
Polisi menyebut, ia khawatir bila keberadaan sang anak berpotensi menjadi ancaman yang bisa membongkar kejahatannya.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ucap Roy.
Akibat kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun. (wld/saf/ipg)











