“Jangan sampai profesi penagihan justru menjadi kedok bagi praktik premanisme. Kita ingin petugas yang bekerja memiliki legalitas, kompetensi, identitas resmi, dan memahami aturan hukum,” tegas Rudy, dikutip Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset tidak boleh hanya sebatas pergantian nama. Harus ada sistem yang memastikan setiap petugas memiliki kualifikasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Karena itu, Polri mendorong penyusunan regulasi yang mencakup kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.
Salah satu usulan yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan (satpam).
NOW ON AIR SSFM 100

