Dalam skema yang dirancang, petugas wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengantongi sertifikat kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang bisa diverifikasi.
Dengan demikian, aktivitas penagihan tidak lagi dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa kejelasan kapasitas dan pertanggungjawaban. Namun, legalitas bukan berarti legitimasi untuk bertindak semena-mena.
Rudy menekankan, pembentukan wadah profesi tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada debt collector melakukan penyitaan paksa, intimidasi, kekerasan, ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” ujarnya.
Aspek perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam rancangan penataan tersebut. Setiap aktivitas penagihan harus menghormati hak debitur dan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan masyarakat.
NOW ON AIR SSFM 100

