Selasa, 3 November 2026

Polri Siapkan Aturan Baru Debt Collector, Tak Ada Lagi Ruang bagi Premanisme Berkedok Penagihan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta. Foto: istimewa

Dalam skema yang dirancang, petugas wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengantongi sertifikat kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang bisa diverifikasi.

Dengan demikian, aktivitas penagihan tidak lagi dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa kejelasan kapasitas dan pertanggungjawaban. Namun, legalitas bukan berarti legitimasi untuk bertindak semena-mena.

Rudy menekankan, pembentukan wadah profesi tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada debt collector melakukan penyitaan paksa, intimidasi, kekerasan, ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” ujarnya.

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam rancangan penataan tersebut. Setiap aktivitas penagihan harus menghormati hak debitur dan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan masyarakat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
34o
Kurs