Jumat, 1 Mei 2026

Presiden: Ojol Potongan Maksimal 8 Persen Karena Driver yang Capek Kerja

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI berjoget di atas panggung saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

Prabowo Subianto Presiden RI berjanji akan memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi delapan persen saja. Alasannya karena para driver yang bekerja keras.

“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit,” kata Prabowo pada peringatan May Day di Monas, Jumat (1/5/2026).

Perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional yang dihadiri Prabowo Subianto Presiden, Jumat (1/5/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Prabowo menekankan, para driver harus mendapatkan kesejahteraan. Kalau pengusahaa menolak keputusan tersebut, Presiden bilang tidak usah buka usaha di Indonesia.

“Sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,” katanya.

Prabowo menegaskan potongan aplikator harus delapan persen, tidak boleh lebih.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujarnya.

Mendengar pernyataan ini, ratusan ribu buruh bersorak riang.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online itu diumumkan Presiden pada May Day 2026 di Monas.

Perpres tersebut mengubah pendapatan yang sebelumnya didapat pengemudi sekitar 80 persen setelah potongan aplikator, kini menjadi 92 persen untuk pengemudi.

Aturan ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitranya. Di mana aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, mengingat risiko pekerjaan mereka di jalan yang tinggi.

“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” pungkasnya.(lea/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
33o
Kurs