Selain faktor perundungan, Puan juga menyoroti kemudahan akses informasi berbahaya melalui internet, termasuk informasi mengenai perakitan bahan peledak. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan sistem perlindungan anak harus segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital.
“Perubahan tersebut harus menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital,” ujar Puan.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memperkuat pengawasan dan ketahanan keluarga di rumah. Menurut Puan, persoalan remaja tidak cukup ditangani hanya melalui aturan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah peristiwa terjadi.
“Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan terduga pelaku ledakan di MAN 3 Padang merupakan pelajar berusia 17 tahun. Polisi menyebut siswa tersebut diduga berniat melampiaskan emosi karena mengalami perundungan selama bertahun-tahun.

NOW ON AIR SSFM 100

