Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi sehingga fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Mengenai tahapan hukum berikutnya, Anrico menegaskan proses sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian setelah laporan resmi dicabut oleh pelapor.
“Kalau ini delik aduan, tentunya kalau terjadi perdamaian, si pelapor mencabut. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan kepada penyidik,” katanya.
Dengan pencabutan laporan tersebut, PWI Pusat menyatakan persoalan hukum dengan Hotman Paris telah berakhir.
Sebelumnya, momen pertemuan antara Hotman Paris dan Akhmad Munir Ketua Umum PWI diunggah Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI melalui akun Instagram resminya.

NOW ON AIR SSFM 100

