Ia menjelaskan, pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum, baik kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.
Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, polisi mengaku telah mendapatkan fakta hukum mengenai donasi serta rekening milik Supriyono alias Botok.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” ujar Iman.
Iman menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dapat dilakukan hingga lima hari kerja. Namun, karena fakta yang dibutuhkan telah diperoleh lebih cepat, polisi memutuskan untuk mempercepat proses pembukaan kembali rekening tersebut.
“Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

