Dengan keputusan tersebut, penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok dinyatakan dapat dihentikan dan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
“Terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” tegas Iman.
Selain memastikan kelancaran transaksi, polisi juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Iman mengatakan data para donatur maupun Supriyono alias Botok tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.
Polisi juga mengingatkan agar data pribadi yang berkaitan dengan donasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar yang sah.

NOW ON AIR SSFM 100

