“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” kata Amien.
Nyayu Khodijah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mengingatkan seluruh madrasah dan RA penerima bantuan tahap pertama agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ menjadi salah satu persyaratan penting sebelum satuan pendidikan dapat mengajukan pencairan dana tahap kedua.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terang Nyayu.
Ia juga meminta pengelola madrasah dan RA menjadikan ketentuan pengajuan serta verifikasi sebagai pedoman dalam proses pencairan. Kedisiplinan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dinilai penting agar pemanfaatan dana operasional dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi satuan pendidikan.

NOW ON AIR SSFM 100

