Selasa, 3 November 2026

Sadap Prabowo Presiden Sejak 2025, Jenderal Listyo Sigit Diduga Minta Hapus File pada Oktober 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dugaan penghapusan file tersebut kemudian diketahui oleh petugas. Pihak yang mengetahui kejadian itu selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dari hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Selain dugaan penghapusan file, para tersangka juga diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
28o
Kurs