Asep menjelaskan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran yang dipersyaratkan. Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran juga disebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut antara lain mengatur larangan mengakses sistem elektronik tanpa hak serta mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.
Asep menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
“Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

