Kamis, 9 Juli 2026

Saksi Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Sebut Ada Bukti Pembelian Aset dari Yayasan Sosial

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Dalam sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali, saksi a de charge didatangkan untuk meringankan dakwaan terhadap Murnita Triwidayaning, Rabu (1/7/2026), di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Kepada Nur Cholis yang bertindak sebagai Hakim Ketua, saksi Yenny mengaku bahwa dia tidak tahu kalau rumah yang dirobohkan Murnita adalah milik Bea Cukai.

“Karena selain di area perumahan itu tidak ada papan penanda seperti di rumah dinas pada umumnya, saya tahu kalau Murnita telah membeli rumah itu dari Darto, pemilik yayasan pembangunan sosial di Surabaya,” katanya dalam persidangan.

BACA JUGA: Jaksa Beberkan Kronologi Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya Pakai Ekskavator

Sepanjang yang diketahui Yenny, rumah itu dibeli Murnita ada 2022 lalu seharga Rp500 juta dengan cara dicicil. Pembayaran pertama Rp200 juta, kemudian selanjutnya Rp300 juta.

“Waktu jual beli dan tanda tangan saya hadir, tapi hanya sekadar melihat. Tapi saya tahu ada kwitansi pembelian antara yayasan dam Murnita,” tambahnya.

Yenny Dwi Jayanti yang didatangkan pengacara terdakwa sebagau saksi a de charge dalam kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Yenny juga menyebut kalau Murnita dan Darto berencana melakukan balik nama rumah tersebut serta mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, beberapa hari sebelum rencana itu terlaksana, Darto meninggal dunia.

Sehingga, rumah tersebut belum sempat dibalik nama sampai akhirnya dirobohkan oleh Murnita pada Agustus 2025.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait surat lahan yang dimiliki yayasan, Yenny mengaku tidak begitu paham.

“Tapi, saya tahu kalau lahan yang dimiliki yayasan punya surat petok D,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Murnita sebelumnya berurusan dengan pihak berwenang karena merobohkan rumah dinas bea cukai, di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Agustus 2025 lalu Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas bea cukai.

Murnita sempat merusak gembok rumah dengan palu, sebelum ekskavator masuk dan menghancurkan rumah. Lalu, kepada operator ekskavator, Murnita memberikan upah sebesar Rp7 juta.

Aksi perobohan rumah itu sempat mendapat teguran dari ketua RT setempat. Namun, terdakwa mengatakan kalau rumah yang dia robohkan adalah miliknya sendiri.

Karena merasa janggal, ketua RT melaporkan aksi Murnita pada salah satu pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jatim I.

Atas perusakan itu, JPU menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 537.362.890 juta. Sedangkan Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jom Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
24o
Kurs