Samuel Adi Kristanto terdakwa perusak rumah Nenek Elina, divonis hukuman penjara 3 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2026), kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Slamet Pujiono Ketua Majelis Hakim, Samuel terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis itu, kata Pujiono, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Dalam vonisnya, Pujiono mempertimbangkan, hal yang memberatkan Samuel adalah karena membuat Nenek Elina tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, Nenek Elina juga terbukti mengalami luka karena diusir secara paksa.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” katanya, dalam persidangan.
Selain Samuel, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis M Yasin, orang yang membantu Samuel dalam proses pengusiran Nenek Elina. M Yasin, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yakni menjadi, 1 tahun 3 bulan penjara.
“Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Menanggapi putusan itu, Ida Bagus Putu Widnyana JPU dan Yafet Kurniawan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Kasus ini bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.
Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.(kir/ipg)











