“Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital,” ujar Puan.
Puan menjelaskan, dari total 9.205 pengaduan yang diterima DPR, sebanyak 7.055 disampaikan melalui surat, 2.011 melalui website DPR RI, dan 139 pengaduan disampaikan melalui alat kelengkapan dewan (AKD).
Seluruh aspirasi yang masuk, kata Puan, telah diteruskan kepada AKD untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah.
“DPR RI juga telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertulis, baik secara fisik maupun online melalui website DPR RI,” katanya.
Menurut Puan, fungsi pengawasan DPR tidak hanya diarahkan untuk menjalankan mekanisme kelembagaan, tetapi juga memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat memperoleh penyelesaian.

NOW ON AIR SSFM 100

