Senin, 24 Agustus 2026

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Antara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut berawal dari pembunuhan terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Kelima korban yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.(ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
31o
Kurs