MPR dan MK Sepakati Sinergi Tafsir UUD NRI 1945 Sebelum Putusan Uji UU
Rabu, 8 Juli 2026 | 22:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Antara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut berawal dari pembunuhan terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Kelima korban yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.(ant/ham/rid)